Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 889 tahun 2017 tentang Penunjukan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Marga Jalan Dan Konstruksi Jalan Yang Terletak Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta