Undang Undang Darurat No 1 tahun 1956 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
Undang Undang Darurat ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Undang Undang Darurat ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!