Peraturan Gubernur Jawa Timur No 91 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Se Jawa Timur