Keputusan Gubernur Bali No 513 tahun 1993 tentang Penunjukan Sumber Pembiayaan Dan Kekayaan Dalam Rangka Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Bali Di Bidang Kesehatan Kepada Pemerintah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II