Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 32 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 130/Kep/M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Dan Angka Kreditnya