Keputusan Gubernur Lampung No G/638/B.V/HK/2008 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/73/B.V/HK/2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Inspektorat Provinsi Lampung, Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2008

Keputusan Gubernur Lampung No G/638/B.V/HK/2008 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/73/B.V/HK/2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Inspektorat Provinsi Lampung, Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Provinsi Lampung  Tahun Anggaran 2008

Maaf, ini Fasilitas Terbatas.

Login/Registrasi untuk berlangganan

(84 KB, 3 pg)
Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Peraturan lain

Jenis: Keputusan Gubernur Lampung, Tahun: Semua (∑: 3.035)