Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Politikus PDIP Puji KPK yang Tidak Lagi Genit

sumber berita , 27-04-2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryad. Operasai senyap itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan, ‎dengan ditangkapnya dua orang tersebut membuktikan KPK masih tetap bekerja di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 ini.

“Pandemi Covid-19, telah terbukti tidak menyurutkan semangat KPK dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Arteria kepada wartawan, Senin (27/4).

Arteria juga mengapresiasi KPK bekerja tidak hanya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) melainkan melakukan pengembangan-pengembangan setiap kasus yang ada selama ini.

“Sehingga giat-giat penegakan hukumnya tidak gaduh, berkepastian dan dapat diterima oleh pelaku tindak pidana sekalipun,” katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan yang dilakukan KPK saat ini layak untuk diapresiasi. Karena KPK memilih untuk tidak populer dengan melakukan gaya baru, yakni tidak menggembar-gemborakan OTT dalam kegiatannya.

“KPK saat ini tidak genit, dan kerja-kerjanya sangat substantif, bahkan mereka berani tampil tidak populer dengan mengambil risiko. Mereka keluar dengan gaya baru yang mengedepankan giat-giat penindakan yang efektif,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryad.

Penangkapan dua orang ini berdasarkan hasil pengembangan terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Biasanya, penetapan tersangka di KPK dilakukan setelah konferensi pers, namun KPK secara tiba-tiba telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Firli mengklaim, KPK terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19. Termasuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka bersama anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM). Satu tersangka lainnya yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Dalam konstruksi perkara, pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Robi yang merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan 10 persen fee, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.

Ahmad Yani sendiri telah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp 130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).

Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar.

Ahmad Yani dituntut melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.

Diposting 28-04-2020.

Mereka dalam berita ini...

Aries HB

Anggota DPRD Kab. Muara Enim 2019-2024

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 6