Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Soal RUU MK, Sepakat Buka Peluang Perbaikan

KOMISI III DPR dan pemerintah siap melakukan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi. Pemerintah secara resmi telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Komisi III agar selanjutnya pembahasan dapat dilakukan panitia kerja (panja) RUU MK. 

“DIM yang telah disampaikan pemerintah jumlahnya 121 DIM. Jumlah DIM tetap 101, yang sifatnya redaksional 8 DIM, yang sifatnya substansi ada 10, dan substansi baru ada 2 DIM,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.

Adies mengatakan, Komisi III akan segera melakukan pembentukan panja RUU MK. Dengan begitu, pembahasan DIM dapat segera dilakukan hari ini. Ia mengatakan Komisi III menargetkan agar RUU MK bisa segera diselesaikan pada masa sidang I tahun sidang 2020-2021. “Kami akan minta pada sekretariat untuk mengirim surat hari ini pada fraksi-fraksi untuk segera mengirim nama. Nanti panja ini yang akan membahas ada beberapa substansi 10 di DIM dan substansi baru 2 DIM,” ujarnya. 

Adies menjanjikan Komisi III tidak akan menutup diri pada masukan dan perbaikan sesuai dengan kondisi dan perkembangan dalam pembahasan. Pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak MK. 

“Tidak terlalu mengikat, tergantung pembahasan kita nanti, apabila ada perkembangan akan mengikuti situasi dalam pembahasan. Kita selalu mengundang MK sebagai usernya nanti agar selalu ikuti terus dalam pembahasan yang kita laksanakan,” ujarnya. 

Adies menjelaskan, RUU MK memuat setidaknya empat hal. Pertama ialah kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Kedua ialah pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Ketiga, soal kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Keempat mengenai putusan MK. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang dilakukan DPR untuk memulai pembahasan RUU MK. Ia menilai kebutuhan RUU MK dinilai sangat penting. 

“Karena MK ini satu lembaga yang sangat penting diatur dalam UU. Jadi, pembahasnanya tetap secara hati-hati, walaupun kita sudah ajukan pembahasan substansi, tetap harus hati-hati serta pimpinan Komisi III dan panja harus membahasnya dengan baik,” ujar Yasonna. 

Menurut Yasonna, pemerintah ingin pembahasan di DPR tidak tertutup kemungkinan perbaikan sesuai dengan perkembangan atau kondisi selama pembahasan.

Diposting 26-08-2020.

Dia dalam berita ini...

Adies Kadir

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 1