Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). 

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kerja pembahasan tingkat I RUU MK antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020). Sembilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU MK secara tertulis.  

Seluruh fraksi juga setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang. 

"Apakah naskah rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI pada 1 September 2020?," kata Ketua Komisi III Herman Hery saat memimpin rapat. 

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir. 

Sebelum diputuskan dalam pembicaraan tingkat I, seluruh anggota Komisi III dan pemerintah mendengarkan laporan Panja yang disampaikan Ketua Panja RUU MK Adies Kadir. 

Adies mengatakan, substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK di antaranya adalah mengenai kedudukan, susunan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. 

Kemudian, mengenai usia minimal,syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi. 

"Dan pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang sedang mengemban amanah sebagai negarawan, penjaga Konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar dia. 

Adies juga mengatakan, Panja juga merumuskan perubahan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

"Jumlah DIM yang dinyatakan tetap jadi 94 DIM, jumlah DIM yang redaksional jadi 13 DIM. 

jumlah DIM yang sifatnya substansi 12 DIM dan DIM yang substansi baru sebanyak 2 DIM," ucapnya. 

Setelah itu, pimpinan rapat Komisi III DPR Herman Hery tidak membacakan naskah RUU MK, tetapi langsung meminta pandangan mini fraksi secara tertulis. 

Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU MK oleh DPR dan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengapresiasi dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi.

"Dalam kesempatan ini pula kami mewakili presiden mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR dan anggota yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," kata Yasonna. 

Sebelumnya diberitakan, pembahasan RUU MK yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah dilakukan tertutup. 

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, hal tersebut harus dilakukan agar pasal-pasal yang akan dibahas tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

"Rapat panja RUU MK memang harus tertutup dikarenakan masih pembahasan pasal-pasal, agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman atau salah persepsi apabila pasal-pasal yang belum disetujui sudah di-publish ke masyarakat," kata Khairul saat dihubungi, Kamis (27/8/2020). 

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai, pembahasan revisi Undang-Undang Makhamah Konstitusi (RUU MK) secara cepat dan tertutup mencederai semangat reformasi. 

Sebab, menurut Agil, MK lahir atas keinginan masyarakat pada era reformasi, sehingga aspirasinya terkait pembahasan revisi UU MK saat ini juga harus dengar pemerintah ataupun DPR. 

"Bahwa proses yang cepat kilat dan tertutup itu tentunya mencederai semangat reformasi yang mana kita ketahui bahwa Reformasi '98 itu kan menginginkan kehadiran dari Mahkamah Konstitusi," kata Agil melalui telekonferensi, Jumat (28/8/2020). 

Namun, lanjut dia, aspirasi masyarakat terkait pembahasan revisi UU MK ini justru tidak didengar pemerintah dan DPR. 

Oleh karena itu, ia menilai pembahasan revisi UU MK kali ini telah mencederai semangat reformasi. 

"Pembahasan dilakukan dengan cepat bahkan di tengah kondisi Covid-19 yang terjadi sekarang," ujar dia.

Diposting 01-09-2020.

Mereka dalam berita ini...

Herman Herry

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2

Pangeran Khairul Saleh

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Selatan 1