Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ketua MPR: Tersangka Kebakaran Kejagung Harus Diproses Tegas dan Adil

sumber berita , 24-10-2020

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menetapkan delapan orang tersangka penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Proses investigasi sekaligus penegakan hukum diharapkan bisa menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan.

“Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan. Di situ akan terlihat, apakah penetapan delapan orang tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Proses penegakan hukum ini harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu, (24/10).

Bamsoet menjelaskan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan. Sehingga menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati.

“Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang,” ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menekankan, berbagai Kementerian dan Lembaga harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejaksaan Agung. Sejak dini harus mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran. Jangan karena kealpaan manajemen keselamatan gedung, uang rakyat yang seharusnya bisa digunakam untuk membangun berbagai infrastruktur jalan maupun pendidikan, malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran.

“Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun. Beruntung tidak ada korban jiwa. Ke depan, tak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah. Manajemen keselamatan harus diutamakan. Hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus di cek secara berkala, dipastikan kesiapannya tatkala dibutuhkan saat keadaan emergency,” pungkas Bamsoet.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono‎ mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung.

“Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Argo.

Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP. Adapun ancamannya adalah lima tahun penjara.

Diposting 26-10-2020.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7