Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Apoteker Keberatan dengan UU Ciptaker, DPR Sarankan Ajukan Review

sumber berita , 09-11-2020

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menyatakan, pemerintah terbuka atas kritik yang dilontarkan masyarakat terkait  Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam hal ini, saleh menanggapi permintaan Ikatan Apoteker Indonesia agar pemerintah mendukung peran dan eksistensi apoteker yang dinilai tidak tertuang dalam UU Cipta Kerja. 

"RUU Omnibus Law memang dibahas secara terburu-buru dan tegesa-gesa. Memang banyak kelompok masyarakat yang menuntut berbagai persoalan yang tidak diakomodir. Dan itu sah-sah saja," kata Saleh kepada Media Indonesia, Senin (9/11). 

Dalam hal ini pun, Saleh menyarankan agar para apoteker mengajukan legislative review maupun judical review untuk ditelisik pasal mana yang dirasa memberatkan. 

"Kita juga ke depan akan mendesak pemerintah untuk melibatkan stakeholder terkait terutama bagian yang diatur, apabila membuat draft peraturan turunan dari UU Omnibus Law. Karena semua rakyat berhak menyampaikan pendapatnya," tandasnya. 

Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nofendri berharap profesi apoteker mendapatkan tempat yang layak dalam bidang kesehatan. Hal ini dikatakan Nofendri menanggapi sejumlah poin di rancangan Undan-Undang Cipta Kerja terkait dengan apoteker. 

"Harapan IAI, semoga dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja secara tegas mendukung peran dan eksistensi apoteker dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," kata Nofendri kepada Media Indonesia, Senin (9/11). 

Adapun, karena RUU Ciptaker telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, maka pihaknya akan melakukan upaya lanjutan. 

"Langkah yang akan diambil oleh IAI adalah mengupayakan seoptimal mungkin terlibat dalm pembahasan draft peraturan pemerintah turunannya dan draft peraturan turunan lainnya," ucapnya. 

Selain IAI, beberapa waktu lalu Apoteker anggota Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) juga telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Presidium Nasional FIB Fidi Setyawan tersebut, apoteker merasa keberatan dengan sejumlah poin yang tercantum dalam RUU Ciptaker, yakni: 

1. Pasal 112 Ayat (3) Huruf a dinyatakan jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter ,dukun bayi hingga Pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh Paranormal, tidak ada Jasa Pelayanan Kefarmasian di pasal tersebut. 

2. Pasal 14 Ayat (1) bagian penjelasan, UMKM Apotek tidak termasuk dalam unit usaha yang dilakukan penyederhanaan Perizinan Berusaha

3. Pasal 29 Ayat (1) huruf bagian penjelasan, Standar Pelayanan Kefarmasian tidak dimasukkan dalam Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Diposting 11-11-2020.

Dia dalam berita ini...

Saleh Pertaonan Daulay

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 2