Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

HRS Dipanggil Polisi, Herman Hery : Hormati Yang Dilakukan Polisi, Dipanggil Itu Bukan Berarti Bersalah

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery turut merespon pemanggilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab oleh Polisi. Menanggapi hal tersebut, Herman meminta Polri agar pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Selasa besok profesional dan jangan terkesan mencari-cari persoalan.

"Pihak Polri profesional saja, jangan terkesan mencari cari. Kenapa? Karena proses ini sedang ditonton seluruh masyarakat Indonesia," ujar Herman di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Herman mengatakan kalau polisi dalam melakukan pemanggilan adalah bagian dari prosedur, yakni prosedur protokol Covid-19 beserta dengan penegakan hukum kalau diperlukan.

Oleh sebab itu, Herman mengajak masyarakat bersama-sama menghormati aturan protokol Covid-19 ditengah masih merebaknya pandemi Covid-19.

Politisi PDIP tersebut juga menyebutkan kepada siapapun yang dipanggil oleh Polisi wajib untuk menghormati apa yang dilakukan Polisi.

Pasalnya, dipanggil oleh Polisi bukan berarti orang tersebut bersalah sebab dipanggil oleh penegak hukum merupakan suatu proses agar suatu persoalan dapat diselesaikan.

"Saya meminta siapapun harus menghormati apa yang dilakukan polisi. Dipanggil itu kan bukan berarti bersalah. Dipanggil oleh penegak hukum bagian dari proses supaya semua persoalan yang ada menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat," katanya.

Sebelumnya diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan diperiksa kepolisian Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi ketika ia menggelar pesta pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat serta kerumunan yang terjadi di Tebet Jakarta Selatan.

Surat panggilan Habib Rizieq Shihab telah diantar ke kedia mannya pada Minggu (29/11/2020) dan Rizieq dijadwalkan menjalankan pemeriksaan pada Selasa (1/12/2020) di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB dengan status sebagai saksi.

"Apabila memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harap dibawa," demikian penggalan isi surat penggilan Rizieq Shihab yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kasubditkameng selaku penyidik Raindra Ramadhan.

Diposting 01-12-2020.

Dia dalam berita ini...

Herman Herry

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2