Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Dibahas dan Disahkan

sumber berita , 29-03-2021

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengutuk keras berkelanjutannya kejahatan terhadap rumah ibadah, seperti pengeboman di Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hidayat menegaskan, aksi pengeboman tersebut merupakan rangkaian teror terhadap rumah ibadah yang terus berlangsung dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya terjadi vandalisme dan penyerangan terhadap masjid dan jemaahnya di Dago (Bandung), Tangerang, Padang, Pondok Labu (Jakarta Selatan), dan lain sebagainya.

Ditambah lagi penganiayaan terhadap imam dan juru dakwah di dalam masjid, seperti yang dialami imam masjid di Pekanbaru, Depok, dan Temanggung. Serta muazin di Garut dan penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Bandar Lampung.

Selain mengutuk keras, Hidayat juga merasa prihatin sebab aksi-aksi itu terjadi di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama menjadi bagian dari HAM yang diakui serta  dilindungi UUD NRI 1945.

”Seharusnya pemerintah  menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi rakyat untuk  mempraktikkan HAM dengan  bebas beribadah dan menjalankan ajaran agamanya,” kata Hidayat Nur Wahid, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang biasa disapa HNW itu, di Jakarta, Senin (29/3).

HNW juga mempertanyakan lembaga-lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang seharusnya berperan mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.

”Besaran  anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi,” ujar HNW.

Selain itu, menurut dia, ketika kasus terjadi perlu juga menghadirkan opini dan penegakan hukum yang adil. Sebab, selalu saja kalau serangan itu dilakukan terhadap rumah ibadah masjid, tidak dikaitkan dengan serangan terorisme, sering kali pelakunya malah disebut mengalami gangguan jiwa sehingga proses hukumnya tidak jelas. Tapi, kalau yang diserang adalah rumah ibadah selain masjid/musala cepat sekali opini digiring, dibentuk, dan dikaitkan dengan terorisme.

”Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol-simbol dan tokoh-tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakikatnya, semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Aksi teror yang dilakukan para teroris, sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran agama, karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah,” terang HNW.

HNW menuturkan, kejahatan terhadap rumah ibadah membuktikan makin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrumen hukum yang khusus (lex specialis).

Untuk itu, HNW mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati DPR dan pemerintah sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2021, segera dibahas dan disahkan.

”Ini penting, sebab salah satu tujuan dibentuknya RUU ini untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia,” tambah HNW.

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam pasal 28E ayat (1), pasal 28I ayat (1), serta pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan keagamaan itu mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada dan tidak terprovokasi dengan agenda yang menjurus kepada upaya adu domba antarumat beragama, serta agenda menjadikan agama dan umat beragama sebagai penyebar teror.

”Kedua agenda itu biasanya dilakukan kelompok anti agama atau kelompok komunis, ideologi yang dilarang di negara Pancasila,” ujar HNW.

Diposting 30-03-2021.

Dia dalam berita ini...

M. Hidayat Nur Wahid

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2