Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Firli Benarkan KPK Geledah Rumah Dinas dan Ruangan Azis Syamsuddin

sumber berita , 28-04-2021

Penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli Bahuri mengatakan, penggeledahan oleh penyidik KPK dilakukan di berbagai lokasi. Hal itu terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Hari ini tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi, ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi,” kata Firli saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Dugaan dari keterlibatan Azis Syamsuddin dalam suap penanganan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai muncul dalam konstruksi perkara yang menjerat penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS).

Penyidik Stepanus diduga menerima uang senilai Rp 1,3 miliar usai bertemu Syahrial di rumah dinas Azis pada Oktober 2020 lalu.

Firli menegaskan, pihak KPK akan mencari keterangan dan alat bukti, untuk mengungkap keterlibatan Azis Syamsuddin. Karena itu, penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin.

“Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti,” tegas Firli.

Firli menyampaikan, pihaknya juga sudah mulai memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Sebab, untuk menjerat seorang sebagai tersangka, minimal butuh dua alat bukti.

“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralasan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,” cetus Firli.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Stepanus Robbin Pattuju (SRP) yang merupakan penyidik KPK yang berasal dari unsur kepolisian. Tersangka selanjutnya, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH). Diduga Stepanus Robbin Pattuju menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar itu setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diposting 29-04-2021.

Dia dalam berita ini...

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2