DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung pemerintah dan lapisan masyarakat yang tengah mencari solusi untuk menangani pandemi Covid-19. Termasuk penggunaan suplemen maupun obat-obatan salah satunya Ivermectin yang tangah ramai diperdebatkan.
"Harus dipastikan keamanannya," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Minggu (13/6).
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menambahkan, pihaknya akan segera mengonfirmasi keamanan obat tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Kementerian Kesehatan.
Penggunaan obat Ivermectin ini disebut-sebut manjur dalam menurunkan kasus covid-19 di India. Dengan alasan itu, Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko yang juga Ketua KSP membagikan Ivermectin ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tengah mengalami lonjakan kasus covid-19.
Dalam sikapnya, Badan POM menyatakan Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia ditujukan untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," sebut Badan POM.
Saat ini, Badan POM tengah melakukan uji klinik terhadap khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan pasien covid-19, di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit.