Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ruang Gerak Warga Asing Bakal Diatur

sumber berita , 21-01-2013

Banyaknya warga negara asing yang bekerja di Kota Cilegon membuat sejumlah anggota DPRD Cilegon tergerak untuk mengatur keberadaan mereka melalui peraturan daerah. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Cilegon sampai akhir Desember lalu terdapat 789 warga asing yang bermukim di Kompleks PCI, Bukit Palem, Indogria Merak, serta sebagian di permukiman warga di Ciwandan.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Rahmatullah, yang menjadi inisiator penyusunan peraturan daerah (perda) tentang warga asing, mengatakan, pembentukan perda itu untuk melindungi agar ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di Cilegon terlindungi. “Pemerintah daerah harus memproteksi warganya, jangan sampai keberadaan investasi asing yang diikuti maraknya warga asing membawa dampak negatif,” kata Rahmatullah, Minggu (20/1).

Menurutnya, dampak negatif itu sampai saat ini memang belum terlalu terasa. Namun dalam jangka panjang, ia yakin keberadaan warga asing itu bisa mengancam eksistensi ideologi, sosial, ekonomi, dan kebudayaan warga lokal. “Kami bukan berarti anti terhadap globalisasi yang memungkinkan warga asing dari berbagai negara masuk. Tetapi perlu diatur mengenai tempat tinggalnya, kegiatan usahanya agar tidak mengganggu, itu saja. Kalau tempat tinggal mereka dicampur dengan warga lokal, saya yakin bisa berdampak buruk terhadap sosial budaya,” ujar anggota Komisi II ini.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPRD Cilegon Rahmat mengatakan, raperda tentang warga asing itu telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2013. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun siap memprioritaskan raperda itu untuk segera dibahas. “Saya sendiri sependapat kalau keberadaan warga asing harus diatur sebab semakin banyak malah biki resah warga,” kata Rahmat.
Baleg DPRD, kata Rahmat, pada Senin (21/1) ini berencana mengundang tim pakar dari Jakarta untuk berdiskusi mengenai rencana tersebut. Kata dia, Dewan perlu masukan dari sejumlah ahli untuk memastikan bahwa tidak ada masalah hukum mengenai pengaturan warga asing. “Yang akan kita atur dari warga asing itu hanya tempat tinggalnya, perusahaan pengguna tenaga kerja warga asing itu akan kita dorong agar menyediakan permukiman khusus bagi mereka,” katanya.

Sedang Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Cilegon Kusmajaya mendukung adanya rencana pengaturan warga asing tersebut. Dengan demikian, katanya, diharapkan pengendalian dan pengawasan terhadap warga asing akan lebih mudah. “Selama ini kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti kepolisian dan pihak imigrasi untuk mendata warga asing, tapi kalau ada aturan lagi mudah-mudahan terintegrasi,” katanya.

Data DKCS sampai akhir Desember lalu, terdapat 789 warga asing yang bekerja di sejumlah perusahaan asing seperti PT Krakatau Posco, PT Chnadra Asri, Mitsubishi Chemical , PT Dover dan PT Sankyu. Jumlah tersebut, kata dia, kemungkinan akan terus bertambah apabila PT Krakatau Posco sudah beroperasi.

Diposting 21-01-2013.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Cilegon 2009 Kota Cilegon 4
Partai: Golkar

DPRD Kota Cilegon 2009 Kota Cilegon 4
Partai: PKB