Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ketep Pas Gagal Jadi BUMD

Pemerintah Kabupaten Magelang kembali gagal menjadikan wisata alam Ketep Pas sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) untuk ketiga kalinya.

Kondisi itu dikarenakan Pemerintah Provinsi Jateng yang menguasai sebagian aset di lokasi wisata tersebut enggan melepaskan. Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Magelang Nur Cahyo H mengatakan, pembahasan Pansus III membahas rencana Perda BUMD Ketep Pas sudah kali ketiga tidak membuahkan hasil.

“Tetapi kita tetap akan melaporkan hasilnya,” ujarnya kemarin. Ketep pas merupakan aset bersama antara Pemkab Magelang dan Pemprov Jateng. Dari hasil perhitungan tim appraisal pada 2010 lalu aset Pemkab Magelang sebesar 65,05 % yang mayoritas berupa tanah. Sementara Pemprov Jateng hanya mempunyai aset 34,95% yang terdiri atas bangunan. Status Ketep Pas saat ini masih sebagai badan pengelola. Pemkab berencana menjadikannya sebagai BUMD supaya pelayanan dan pengelolaannya bisa dilakukan dengan lebih profesional. ”Padahal sharingpendapatan selama ini masih 50 berbanding 50. Ini tentu tidak proporsional karena pemkab memiliki aset yang lebih besar,” ungkapnya. 

Dari hasil pertemuan dengan Pemprov Jateng akhir pekan lalu yang difasilitasi DPRD Provinsi Jateng, Pemprov Jateng bersikeras mempertahankan asetnya di Ketep Pas.Adapun Pemkab berharap supaya aset yang dimiliki Pemprov Jateng dihibahkan. ”Alasan Pemprov enggan melepas asetnya yaitu dikarenakan Pemprov masih butuh dana tambahan pendapatan. Juga Pemprov (Jateng) menilai dengan adanya aset di wilayah Kabupaten Magelang, maka akan lebih sering berkomunikasi dengan Pemkab setempat,” lanjutnya.

Anggota Pansus III, Sarwo Edi menambahkan, meski pembahasan pansus Raperda Ketep Pas gagal, pihaknya tetap memberikan rekomendasi. Di antaranya bagi hasil pendapatan Ketep Pas ditinjau kembali, kedua segera melakukan perhitungan terbaru jumlah aset di Ketep Pas. ”Idealnya, bagi hasilnya Pemkab Magelang 75%, Pemprov 25%,” ujar Edi. 

Sementara itu, Wakil Bupati Magelang HM Zaenal Arifin menuturkan, Ketep Pas bisa saja didorong menjadi BUMD meski tetap merupakan aset Pemkab dan Pemprov. Namun, kedua pemerintahan itu harus memberikan dana penyertaan modal yang diatur dalam peraturan daerah.

Diposting 22-02-2013.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kab. Magelang 2009 Kab. Magelang 6
Partai: PKS

DPRD Kab. Magelang 2009 Kab. Magelang 5
Partai: PAN