Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Presidential Threshold Tinggi Cegah Demokrasi 'Kacang Goreng'

sumber berita , 11-07-2013

Partai Amanat Naskonal (PAN) mendukung penuh langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Partai berlambang Matahari terbit itu menilai, jumlah ambang batas pengusungan presiden (Presidential Threshold) seperti yang tertera dalam UU tersebut masih relevan dan belum mendesak untuk dilakukan perubahan.

"Kami masih berpandangan sejauh ini Presidential Threshold tidak perlu dirubah, masih reasonable," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Taufik Kurniawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini, seorang presiden harus memiliki dukungan kuat dari parlemen dalam menjalankan tugasnya. Sebab, jika tidak tentu hal itu akan menghambat kinerja pemerintah.

Oleh sebab itu, dia berpendapat, jika Presidential Treshold diturunkan dan kemudian disejajarkan dengan Parlementhary Treshold, hal itu justru dapat berdampak pada pelemahan posisi presiden. Pasalnya, presiden tidak mendapat dukungan dari parlemen.

"Kita ingin demokrasi berjalan, tapi bukan demokrasi kacang goreng. Presiden harus punya kekuatan dengan dukungan dari berbagai lini. Presiden harus punya kekuatan konkret di parlemen, kalau kita masih mengamini sistem presidensial," terangnya.

Seperti diketahui, Baleg DPR RI telah memutuskan untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilpres. Namun, sejumlah fraksi masih tetap bersikukuh agar UU tersebut direvisi. Diantaranya adalah Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasal yang diharapkan bisa direvisi adalah terkait dengan jumlah ambang batas pengajuan capres (Presidential Threshold). Berdasarkan UU tersebut, partai politik bisa mengajukan capres jika memperoleh 25 persen suara sah nasional dan 20 persen perolehan kursi di DPR RI (112 kursi).

Sedangkan ketiga fraksi tersebut menginginkan adanya perubahan dalam Presidential Treshold, dimana setiap partai politik yang lolos di parlemen berhak untuk mengusung capres. Artinya mereka menginginkan agar Presidential Threshold disamakan dengan Parlementhary Threshold, yakni sebesar 3,5 persen.

Diposting 11-07-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Tengah VII
Partai: PAN