Partai Gerindra di Senayan salah satu Fraksi yang getol menyuarakan revisi Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, salah satu pasal yang mesti direvisi adalah soal presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Menurutnya, dalam UUD tidak diatur berapa jumlah persentasenya, namun ditegaskan bahwa selama parpol sah sebagai peserta pemilu, maka ia berhak mengusulkan capres dan cawapres.
"Alasan lain. Kan enak banyak capresnya, ada alternatif pilihan bagi masyarakat," jelas Edhy Prabowo kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (19/7).
Jelas Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI ini, pihaknya mendesak merevisi UU Pilpres bukan berarti takut atau gentar tidak mendapatkan suara sebesar 20 persen pada pemilu 2014.
"Bukan itu alasannya, 25 persen juga kita berani. Tapi kan kita tidak boleh membatasi keinginan rakyat. Kalau kami tidak merasa dibatasi, kami merasa mampu, kami tidak khawatir (20 persen), lihat voling kita selalu tiga besar," tandas Anggota Komisi IV DPR RI ini.