Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perppu MK Jawab Keinginan Masyarakat, Tapi....

Partai Gerindra menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), memang menjawab keinginan masyarakat.

"Kalau materinya sih bagus, saya sempat lihat memang menjawab keinginan masyarakat banyak. kalau Undang-undang MK yang lama terlalu blank. Sehingga, terbuka celah yang luas terjadinya rekrutmen hakim MK yang tidak kredibel," jelas anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat kepada Okezone, Kamis (17/10/2013).

Tapi, dia khawatir terkait apakah ada unsur keadaan yang memaksa atau darurat dibuatnya Perppu. Sebab, Perpu dikeluarkan jika ada unsur keadaan yang memaksa, namun penting dan terburu-buru.

"Kalau dilihat dari segi ini tidak ada unsur memaksa atau daruratnya, hanya materinya sepintas sih oke," tegasnya.

Martin merasa tidak ada masalah dan pantas saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat Perppu. Karena merupakan bagian dari wewenangnya.

"Tapi, ya harus ada kegentingan yang memaksa, begitu isi dari UUD. Itukan subyetifitas Presiden nanti akan dibicarakan ke kita, kemungkinan sesudah reses nanti kita akan lihat apakah akan diterima atau ditolak?" terangnya.

Ada sedikit pertanyaan menggelitik dibenak Martin. Mengapa Perppu dibuat hanya untuk mencari pengganti Ketua MK non aktif Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Sekarang yang diisi kan posisi Akil, kalau dia berhenti. Tapi, yang lain tidak, apakah kalau mengisi ini perlu dengan membuat Perppu?" tanyanya.

Diposting 18-10-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Sumatera Utara III
Partai: Gerindra