Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago, menilai aneh Mahkamah Konstitusi (MK) menguji undang-undang (UU) yang mengatur dirinya sendiri.
"Putusan MK ini kita sudah prediksi dari awal bahwa MK akan membatalkannya," kata Taslim ketika dikonfirmasi, Jumat (14/2/2014).
Diberitakan sebelumnya MK hari ini mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan keputusan ini maka MK menghapus Undang-Undang tentang Penyelamatan MK, yang dibuat setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Pilkada.
Konsekuensi dari keputusan ini maka MK tidak lagi ada yang mengawasi termasuk oleh Komisi Yudisial (KY). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengamanatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang membentuk tim pengawas MK menjadi tidak berlaku.
Menurut Taslim kelihatannya MK tidak mau ada yang awasi jadi maunya mengawasi dirinya sendiri."Sebuah lembaga yang tidak mau diawasi pertanyaan juga kenapa ada lembaga negara yang tidak diawasi. Kalau dalam UUD keputusan MK itu final dan banding jadi kalau kita merujuk kepada konstitusi kita tentu kita harus mematuhi apa yang sudah dilakukan MK itu. Tentunya akan kembali pada UU sebelumnya,"kata dia.