Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Gerindra Kritik Kebijakan Dana Otsus Papua

Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua dan Papua Barat hingga saat ini dirasa belum optimal. Sehingga mengakibatkan sulitnya pencapian kesejahteraan masyarakat Bumi Cendrawasih.

 

Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua, Roberth Rouw menilai bahwa Undang-Undang Nomor 35/2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2008 Tentang Perubahan Atas UU 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua harus selalu diawasi, agar kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur bisa cepat terwujud.

 

Sebab, pada APBNP 2015 dana otsus Papua dan Papua Barat hanya sebesar Rp 7,057 triliun. Itu pun harus dibagi dua yakni 70 persen atau sekitar Rp 4,940 triliun untuk Provinsi Papua dan 30 persen atau sekitar Rp 2,117 triliun untuk Papua Barat. Sebagaimana diatur dalam UU 3/2015 tentang Perubahan atas UU 27/2014 tentang APBN Tahun 2015.

 

Menurut Roberth, dana otsus Papua yang besarannya setara dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional tidak memberikan rasa keadilan bagi rakyat Papua.

 

"Berdasarkan letak geografis, Papua merupakan provinsi terluas dengan luas daratannya setara dengan 21,9 persen dari luas wilayah Indonesia, serta memiliki ketersediaan sumber daya alam melimpah tetapi anggaran otsusnya disamakan seperti Provinsi Aceh. Seharusnya Papua mendapatkan dana otsus minimal lima persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional," jelasnya kepada redaksi, Minggu (30/8).

 

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, meski dana alokasi otsus Papua terkesan cukup besar, hingga saat ini belum ada landasan hukum yang jelas mengenai pengelolaan dana, mekanisme pendistribusian serta pertanggungjawabannya. Maka pengawasan oleh pemerintah pusat harus dilakukan secara intensif.

 

"Hal itu dapat dilihat dari timbulnya kerancuan dalam pengalokasian dana kepada masyarakat. Disebabkan penggunaan dana hanya dibagi berdasarkan kesepakatan bersama antara provinsi dan daerah-daerah kabupaten/kota," ungkap Roberth.

 

Oleh karena itu, Roberth yang juga Tim Pemantau Pelaksanaan Otsus Papua mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang penyerahan kewenangan dan urusan pelaksanaan dan pengelolaan dana sektoral dari pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, sesuai dengan amanat UU Otsus.

 

"Sehingga dana sektoral itu benar-benar dikelola oleh pemerintah daerah secara langsung. Sebab, saat ini dana-dana sektoral yang jumlahnya triliunan rupiah itu hanya disalurkan oleh pemerintah pusat melalui balai-balai miliknya seperti balai kesehatan, ketenagakerjaan yang programnya justru kurang tepat sasaran," tegas anggota Komisi IX DPR tersebut. 

Diposting 31-08-2015.

Dia dalam berita ini...

Roberth Rouw

Anggota DPR-RI 2014
Papua