Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi.
Bambang akan diperiksa terkait kasus dugaan dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota nonaktif Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Bambang Haryadi, anggota Komisi VII DPR akan diperiksa sebagai saksi bagi DYL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (12/1/2016).
Selain itu KPK juga memanggil Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dewie diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
Uang tersebut ditujukan agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.
KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.