Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi III : Hanya BPK yang Berwewenang Menentukan Kerugian Negara

Merespon isu yang berkembang di masyarakat, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, Selasa siang (19/4/2016) mendatangani BPK. Mereka melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan dan anggota BPK.

Rapat tertutup berlangsung sekitar tiga (3) jam. Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir antara lain adalah Desmond J Mahesa-DJM (Wakil Ketua Komisi III), Benny K Harman-BKH (Wakil Ketua Komisi III), T Taufiqulhadi (Partai Nasdem), Dossy Iskandar (Partai Hanura).

Juga hadir Masinton Pasaribu (PDIP), Abu Bakar Alhabsyi (PKS), Ahmad Zacky Sirodj (Partai Golkar), Arsul Sani (PPP), M Nasir Djamil (PKS). Usai pertemuan, mereka memberikan keterangan pers dan tanya jawab dengan wartawan. Berikut petikannya.

DJM : Saya mewakili teman-teman Komisi III. Hari ini kita mendapatkan tiga hal penting. Pertama, laporan-laporan penyimpangan dari audit yang tidak dilanjuti dan yang ditindaklanjuti. Kedua, nanti data-data ini akan ditanyakan ke mitra-mitra kerja kami yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk kami minta menindaklanjuti terhadap temuan-temuan audit yang belum ditindaklanjuti.

Ketiga, tadi juga sangat jelas soal posisi audit investigasi RS Sumber Waras. Kami memperdalam audit ini yang tadi dipaparkan kepada ntuk mencari fakta sebenarnya. Untuk itu kami akan melakukan langkah berikutnya. Kami akan memanggil mantan pimpinan KPK yang lalu karena pada saat BPK menyerahkan dokumen audit investigatif yang menerima adalah pak Ruki, pak Zul dan komisioner lainnya.

Kami juga menegaskan bahwa permintaan audit ini adalah KPK. Surat permintaan melakukan audit investigasi ini tadi juga ditunjukkan kepada kami.

BKH : Untuk ditegaskan kembali, Komisi III melakukan rapat koordinasi dengan BPK untuk menanyakan kasus-kasus hasil audit BPK dalam lima tahun ini. Dalam rapat konsultasi tadi juga didiskusikan kasus yang aktual yakni kasus Sumber Waras.

Disampaikan oleh pimpinan BPK ke Komisi III bahwa audit kasus ini semula atas permintaan KPK. Setelah melakukan audit, BPK menemukan beberapa masalah yang mencengangkan kerugian negara Rp173 miliar.

Kedua, ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Penyimpangan proses untuk penjualan tanah RS Sumber Waras. Penyimpangan ini baik administratif maupun penyimpangan yang bersifat hukum. Mengakibatkan kerugian negara, tadi sudah dijelaskan oleh BPK.

Komisi III menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk menindaklanjuti.

Wartawan (W) : Apakah Komisi III juga akan memanggil Ahok?
BKH : Kita belum memandang penting pemanggilan Ahok. Sebagaimana yang sudah saya sampaikan ada sekelompok orang yang mengadukan ke Komisi III (tentang kasus RSSW-red). Tentu kami wajib untuk melakukan sesuatu, salah satunya melakukan rapat konsultasi dengan BPK.

Kami akan memantau dan mengawal sejauh mana penegakan hukum atas temuan BPK itu. Dengan catatan bahwa audit invesitagsi ini atas permintaan KPK, bukan BPK sendiri. Jadi audit investigasi ini permintaan KPK.

W : Mengapa Komisi III ikut turun langsung. Bukankah ini sangat politis. Apa tanggapan Anda?
BKH : Komisi III ke BPK untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kedua, Komisi III sebagai perwakilan rakyat harus responsif atas opini yang berkembang saat ini. Untuk itu Komisi III mengujungi BPK sebagai lembaga yang kompeten.

Kami datang ke BPK untuk menanyakan seperti apa kasus yang menjadi perdebatan publik. Apakah betul sesuai dengan perdebatan di media publik. Tadi kami mendapatkan selengkap-lengkapnyanya dari BPK. Jadi kita ini on the track sesuai dengan fungsi-fungsi pengawasan yang diberikan oleh konstitusi.

W : Apakah Komisi III mempercayai audit BPK?
BKH : Jelas kami percaya. BPK adalah lembaga satu-satunnya yang melakukan audit terhadap penggunaan keuangan negara. Kalau selama ini tidak percaya berarti kita tidak percaya semua dong.

W : Bagaimana soal perdebatan tentang tanah RSSW yang menjadi obyek?
BKH : Itu soal teknis, tidak substansif.

W : Mengapa ada perbedaan pendapat tentang kerugian negara?
BKH: Tidak ada perbedaan. Satu-satunya lembaga negara yang menentukan kerugian negara adalah BPK.

Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 173 M. Semula itu temuan BPK Perwakilan DKI Jakarta itu kerugian negara sebesar Rp193 Miliar. Setelah dilakukan audit invesitigasi atas permintaan KPK maka hasil finalnya itu Rp 173 miliar.

Diposting 20-04-2016.

Mereka dalam berita ini...

Ahmad Zacky Siradj

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat XI

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X

T. Taufiqulhadi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur IV

Habib Aboe Bakar Alhabsyi

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Selatan I

Dossy Iskandar Prasetyo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VIII