Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Diusir dari DPRD Surabaya Saat Paripurna Mihol, ini Reaksi Ketua NU Surabaya

Ketersinggungan warga NU terhadap pimpinan DPRD Surabaya cukup beralasan.  Bagaimana tidak, Ketua PCNU Kota Surabaya H. Achmad Muhibbin Zuhri diusir dari sidang paripurna yang digelar terbuka dengan agenda Raperda Peredaran Minuman Beralkohol (mihol) pada hari Senin (18/4/2016).

Rencana aksi massa pun kabarnya akan digelar Senin (25/4/2016). Massa dari Aliansi Generasi Muda NU Surabaya akan unjukrasa ke DPRD Surabaya. Pesan berantai untuk seruan aksi itu sudah menyebar.

Tuntutannya adalah Ketua DPRD Surabaya Armuji meminta maaf kepada warga NU dan memutuskan untuk pelarangan secara total terhadap peredaran minuman beralkohol di semua tenpat d Kota Surabaya.

Namun Ketua PCNU Kota Surabaya H. Achmad Muhibbin Zuhri mengaku belum tahu rencana aksi tersebut. Ia mengakui memang telah diusir oleh petugas keamanan DPRD saat menyaksikan sidang paripurna. Alasannya tidak jelas, namun ia mengakui jika petugas yang mengusir itu diperintah oleh pimpinan dewan.

"Ya mungkin itu anak-anak muda NU yang tersinggung, saya kira wajar mereka tersinggung karena simbolnya sudah dilecehkan. Kalau marah itu yang tidak boleh," kata Muhibbin Zuhri saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/4/2016).

Muhibbin Zuhri juga menegaskan bahwa hingga hari ini, Ketua DPRD Surabaya Armuji secara kelembagaan belum meminta maaf secara terbuka. 

"Kalau pribadi di grup whatsapp sudah, tapi itu pribadi dia," kata Muhibbin Zuhri sembari menyebut salah satu grup di Surabaya.

Muhibbin Zuhri juga memberikan penjelasan terkait insiden pegusiran yang dialami melalui website resmi yang dimiliki PCNU Kota Surabaya.

Inilah penjelasan yang dilansir di website PCNU Kota Surabaya:

1. Kedatangan saya (Muhibbin Zuhri, red) dan rombongan PCNU (4 orang) sebagai warga masyarakat yang dengan niatan baik untuk memastikan para wakilnya memiliki komitmen terhadap Surabaya bebas minuman keras dan minuman beralkoholhol, seperti yang sudah diputus di pansus, tetapi mengalami hambatan untuk sampai ke paripurna.

2. Kami (Pengurus NU Surabaya) pada awalnya dipersilahkan masuk (hanya 2 orang), tetapi beberapa saat kemudian, kami berdua diminta keluar ruangan oleh pamdal. Ya, diminta keluar, tidak boleh berada di ruangan itu meskipun hanya diam dan untuk mendengarkan saja.

2. Saya tidak mau, Karena yang saya tahu, rapat tidak dinyatakan tertutup. Jika dinyatakan tertutup dan kami diminta keluar, pasti kami menghormatinya.

3. Pamdal yang meminta kami keluar menyampaikan bahwa hanya melaksanakan tugas dari protokoler atas perintah pimpinan.

4. Jadi saya tentu saja kecewa dengan keadaan ini, karena merupakan preseden sangat tidak baik bagi eksistensi lembaga perwakilan. Saya cinta demokrasi. Saya menjaga kesantunan, tetapi diperlakukan sedemikian rupa.

5. Meskipun demikian, saya menyatakan di depan kawan-kawan pers bahwa mungkin miskoordinasi saja. Itu demi menjaga marwah kita semua. Termasuk DPRD.

6. Tetapi peristiwa itu tidak pelak diabadikan oleh teman-teman wartawan yang di dalam.

7. Kami datang sebagai warga, mewakili umat NU. Note: saya memakai uniform NU. Jadi sangat wajar kalau warga NU Surabaya tersinggung sekali.

8. DPRD ada pimpinannya yang bertanggung jawab. Tolong bersikap arif.

Di dalam website itu juga dipaparkan secara detil kronologi kedatangan Ketua PCNU Surabaya hingga dihalau oleh petugas keamanan internal DPRD Surabaya keluar dari ruang sidang.

"Hasil sidang paripurna itu kan tidak memutuskan pelarangan mihol di semua tempat, hanya meminta pansus menyelesaikan tugas adminiinistrasinya, ya semacam laporan saja. Padahal pansus sudah memutuskan melarang semua tempat jualan miholl tapi dalihnya masa kerja pansus sudah habis sehingga tak bisa memutuskan apapun," terang Muhibbin Zuhri.

Diposting 25-04-2016.

Dia dalam berita ini...

Armuji

Anggota DPRD Kota Surabaya 2014