Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ratu Hemas: Proses Amandemen UUD 1945 Sudah Dimulai

sumber berita , 22-07-2016

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menegaskan amandemen ke-5 UUD 1945 tak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, prosesnya sudah berjalan.

"Yang perlu dilakukan saat ini ialah mendorong agar proses formalnya di MPR berjalan dengan baik, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Ketua MPR, Zulkifli Hasan, yakni mulai September tahun ini,” ujar GKR Hemas dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR di Jakarta, Rabu (20/7) malam.

Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ahmad Farhan Hamid, Rully Chairul Azwar, Erik Satrya Wardhana, Irmanputra Sidin, I Wayan Sudirta, Alirman Sori, Wahidin Ismail, Nurmawati Bantilan, dan Bambang Soeroso.

Menurut Hemas, terjadinya proses formal di MPR telah menunjukkan adanya konsensus para pemangku kepentingan tentang perlunya amandemen ke-5.

“Materi yang akan diamandemen pun sudah jelas, yakni terbatas pada perlunya mengadakan kembali haluan negara semacam GBHN dan penguatan DPD RI,” Katanya.

Hemas meminta, pihak-pihak yang masih memperdebatkan perlu tidaknya amandemen ke-5 sebaiknya memanfaatkan energi untuk mengawal agar amandemen sesuai dengan rencana dan batasan yang telah ditetapkan.

“Memang, masih ada yang berpikir bahwa amandemen ke-5 dikuatirkan seperti membuka kotak pandora, akan terjadi bola-bola liar yang mengancam sendi dasar bernegara yang selama ini kita pegang teguh dalam konstitusi. Namun, hal itu telah dikunci dalam pasal 37 UUD 1945, yang tidak memungkinkan masuknya usul perubahan baru di luar yang telah disepakati secara tertulis di bagian awal proses,” jelasnya.

Menurutnya, awal proses formal yang telah ditentukan MPR berjalan mulai September 2016 hingga pelaksanaan amandemen ke-5 pada September 2017.

“Mari kita manfaatkan proses formal ini agar fokus pada tiga isu utama penyempurnaan ketatanegaraan, yakni rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan GBHN sebagai rule of model, kewenangan MPR, dan sistem lembaga perwakilan rakyat berupa penguatan kewengan DPD RI,” tutur Hemas.

Diposting 22-07-2016.

Mereka dalam berita ini...

Nurmawati Dewi Bantilan

Anggota DPD-RI 2014
Sulawesi Tengah

Gusti Kanjeng Ratu Hemas

Anggota DPD-RI 2014
DI Yogyakarta

Zulkifli Hasan

Anggota DPR-RI 2014
Lampung I