Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

RUU Minol Harus Tegas Larang Anak di Bawah Umur Kunjungi Bar

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menegaskan, semangat RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) harus sesuai dengan praktek dilapangan, terkait BAB IV tentang Pengawasan yang tertuang di Pasal 10 .

Ini mengingat, maraknya anak dibawah umur yang leluasa masuk ke dalam bar sangat memprihatinkan. Maka itu, sudah sepatutnya para pemilik bar lebih memperketat dan mematuhi segala aturan.

"Pembatasan konsumsi alkohol berdasarkan usia sudah tentu harus ada. Apalagi menyangkut kehidupan, kesehatan dan perlidungan anak-anak," kata Desi kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (4/9/2016).

"Hal tersebut selain diatur Undang-undang, diatur juga oleh peraturan perundangan di bawahnya. Misalnya, PP, Permen, Perda (pergub/perwal/perbup). Disamping itu implementasi dan penegakan aturan juga harus tegas dan berkelanjutan," jelasnya.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tidak akan efektif bila sampai disahkan menjadi Undang-undang.

Sebab pada kenyataannya, banyak anak dibawah umur masih leluasa untuk masuk ke dalam bar, seperti bar-bar yang ada di Jakarta yakni, Beer Garden dan Camden Bar.

Padahal, dalam RUU Minol BAB IV tentang Pengawasan di Pasal 10 menyatakan,

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengawasan
Minuman Beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi Minuman Beralkohol.

(2) Pengawasan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Diposting 05-09-2016.

Dia dalam berita ini...

Desy Ratnasari

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat IV