Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Terungkap, Aguan-Prasetyo Atur NJOP

sumber berita , 08-09-2016

BOS PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mengaku menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dalam pertemuan dengan politikus PDIP itu, Aguan meminta Prasetyo membantu menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di Jakarta Utara yang akan direklamasi.

Aguan mengaku khawatir bila NJOP yang diatur dalam perda nilainya selangit. Karena itu, dia mendatangi Prasetyo dan menjelaskan perihal permasalahan NJOP.

"Saya takut nanti dibuat satu meter Rp25 juta. Saya tanya, Pak Rp25 juta berikut apa? Karena enggak ditulis. TTN aja atau sama bangunan atau apa? Kalau potong ini itu tinggal apa? Itu tanah mateng (sudah ada bangunan), tanah belum mateng (belum ada bagunan," beber Aguan saat bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (Rabu, 7/9).

Aguan mencontohkan, bila ia mempunyai tanah 300 hektare, yang boleh dibangun hanya 100 hektare. Bila NJOP dihitung 30%, perhitungan NJOP yang ada bangunan dihargai Rp10 juta per meter, sementara NJOP yang tidak ada bangunan Rp3 juta per meter. "Saya sampaikan ke Pak Pras (Prasetyo), jangan nanti konsultan masuk kasih harga tinggi-tinggi," ucapnya.

Hal serupa pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa KPK, Aguan meminta NJOP tanah reklamasi dihargai Rp3 juta.

Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Aguan dan M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Pada suatu hari, Taufik ditelepon oleh Aguan melalui telepon Prasetyo. Dalam pembicaraan itu, Aguan meminta Prasetyo bisa mengatur supaya NJOP seharga Rp3 juta.

"Aguan, Pik. Taufik, siap-siap. Aguan, Kalau Rp3 juta itu kalau kotor, bersihnya udah Rp10 jutalah. Taufik, Rp3 juta, jadi Rp3 juta.... Aguan, Rp3 juta kalau tidak juga...Taufik, ha... ha... ha... Aguan, Kalau Rp3 juta, itu bersihnya kalau bersihnya itu udah Rp10 juta".

Permintaan itu disampaikan lantaran dalam waktu dekat Balegda bakal membahas NJOP tanah reklamasi supaya semua pihak bisa satu suara.
Kesaksian Foke
Masih berkaitan dengan reklamasi pantai utara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bukti dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang keterkaitan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (Foke) dalam kasus reklamasi.

"Kami sangat senang jika informasi itu disertai data yang cukup akurat dan kesaksian yang disertai data itu sangat membantu kami. Jadi KPK tidak menutup diri dan tidak pernah ada pernyataan bahwa penanganan kasus reklamasi berhenti sampai di sini," papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Ketika menjadi saksi di pengadilan tipikor, Senin (5/9), Ahok mengungkapkan izin prinsip terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta diterbitkan di era kepimpinan Foke.

Menurut Priharsa, KPK terus mengembangkan kasus yang bermula dari penangkapan M Sanusi itu. "Pendalaman dan pengembangan terus berjalan dan dilakukan sangat terbuka."

Sementara itu, jaksa penuntut umum Ronald Worotikan mengatakan Foke belum masuk daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Sanusi. "Kalau perkara suap ini (Foke) tidak jadi saksi dalam berkas," ujar Ronald.

Dia menjelaskan, tidak adanya nama Foke karena keterlibatan Foke--seperti yang disebut Ahok--berkaitan dengan izin prinsip reklamasi, sedangkan perkara yang tengah dibuktikan jaksa terkait upaya suap terhadap Sanusi sebesar Rp2 miliar.

Diposting 08-09-2016.

Dia dalam berita ini...

Prasetio Edi Marsudi

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014