Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Lima Alasan kenapa Hak Angket Ahok Gate Harus Disetujui

sumber berita , 16-02-2017

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf yakin usulan hak angket terkait pelantikan kembali Basuki T Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta, bakal disetujui di tingkat paripurna. Pasalnya, para pengusung punya argumentasi yang sangat kuat dan tak terbantahkan.

Tidak hanya satu, tapi ada lima argumentasi yang membuat para pengusung menilai hak angket harus digunakan terkait skandal yang beken dengan sebutan Ahok Gate tersebut.

”Pertama, kekuatan hak angket itu berdasarkan argumentasi bahwa baik didakwa Pasal 156a KUHP maupun Pasal 156 KUHP pengaktifan kembali saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1,2 dan 3,” jelas Almuzzammil, di Jakarta, Rabu (15/2).

Kedua, terang Almuzzammil, kalau pun yang digunakan Jaksa adalah pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, maka perbuatan Ahok masuk pada kategori perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

”Kutipan dakwaan Jaksa ini telah memenuhi maksud dari Pasal 83 Ayat 1 pada bagian terakhir yaitu perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI,” tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini.

Ketiga, kata Almuzzammil, pemberhentian sementara Ahok seharusnya tidak menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tetapi cukup berdasarkan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 83 Ayat 2 yang berbunyi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

”Dasar SK pemberhentian Presiden terhadap Ahok adalah nomor register pengadilan bukan berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa yang disampaikan oleh Mendagri. Jadi pemberhentian menunggu tuntutan tidak memiliki dasar hukum. Cenderung dipaksakan dan mengada-ngada,” jelas ketua DPP PKS ini.

Keempat, menurut Almuzzammil, kegiatan serah terima jabatan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Ahok diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta Peraturan KPU No.12/2016. Pasalnya, ketika itu Ahok masih dalam masa cuti kampanye pilkada.

”Cuti para petahana itu dari tanggal 28 Oktober 2017 sampai 11 Februari 2017 Pukul 24.00. Pada saat serah terima itu tanggal 11 Februari pukul 15.30 masih masa cuti dan Ahok sedang cuti. Penyelenggaraan acara tersebut telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta rinciannya pada Peraturan KPU No.12/2016,” tegasnya.

Kelima, terang Almuzzammil, argumentasi hakangket DPR ini mendapat dukungan dan legitimasi dari masyarakat dan para pakar hukum yang mempersoalkan pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Akhirnya, menurut Almuzzammil, hak angket ini tidak akan muncul jika Presiden memberhentikan sementara Ahok.

”Ini semua kembali kepada kebijaksanaan Presiden Jokowi. Seharusnya Presiden Jokowi lebih sensitif dan menyadari bahwa kasus Ahok adalah kasus yang sangat besar yaitu kasus penistaan terhadap Alquran, yang telah menyulut ketersinggungan dan kemarahan jutaan umat Islam sebagaimana sebagian diekspresikan pada Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 yang gemanya dirasakan sampai saat ini,” desak Almuzzammil.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan bahwa partainya tidak akan menarik dukungan dari pengajuan hak angket. Meskipun Ketua Umum PAN Zulkifi Hasan telah menyatakan tidak setuju.

”Angket masih berproses di pimpinan DPR sekarang. Dan teman-teman yang tertanda (menandatangani hak angket) tetap konsisten,” tegasnya kepada INDOPOS.

Diposting 16-02-2017.

Mereka dalam berita ini...

Zulkifli Hasan

Anggota DPR-RI 2014
Lampung I

Yandri Susanto

Anggota DPR-RI 2014
Banten II

Almuzzammil Yusuf

Anggota DPR-RI 2014
Lampung I