Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi A DPRK Panggil KIP Bireuen

sumber berita , 09-03-2017

Komisi A DPRK Bireuen, Rabu (8/3), memanggil Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen untuk dimintai keterangan terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.

Pertemuan berlangsung tertutup di Gedung DPRK. Hadir empat Komisioner KIP Bireuen, yaitu Agusni, Eddy Safwan, Saiful Hadi dan Nurdin. Sedangkan Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin dilaporkan tak hadir.

Ketua Komisi A DPRK Bireuen, Fadhli M Yusuf SPd, kepada wartawan mengungkapkan, dalam pertemuan itu yang menjadi fokus utama pertanyaan pihaknya adalah terkait dengan penetapan H Saifannur sebagai calon bupati Bireuen.

“Dia (Saifannur) mempunyai track record yang panjang, mulai dari dua kali gagal lolos tes kesehatan, pengajuan ke PTTUN, serta putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Fadhli.

Pihaknya mempertanyakan apa dasar KIP menetapkan pasangan nomor urut 6 tersebut sebagai calon bupati, yang semata berpegangan pada putusan MA. “Menurut KIP, putusan itu diambil setelah mereka berkonsultasi dengan pihak KPU di Jakarta terkait putusan MA tersebut,” ucap Fadhli.

Atas jawaban KIP tersebut, pihak Komisi A menyatakan akan mempelajari kembali, apakah hal itu memang sesuai dan tidak melanggar undang-undang. Untuk itu, pihaknya akan mengkonsultasikan dan menanyakan hal tersebut ke pihak yang lebih tinggi di Jakarta. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri Bidang Politik mengenai pelaksaan Pilkada di Bireuen,” ucap Fadhli.

Terkait kinerja Panwaslih Bireuen yang dinilai lemah dan tak maksimal, Komisi A DPRK juga akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait di Jakarta, termasuk dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sebelumnya, Fadhli M Yusuf menyebutkan, selain memanggil KIP Bireuen, pihaknya juga turut memanggil tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun karena ada kegiatan yang tidak bisa ditunda, maka pemanggilan akan dijadwal ulang.

Terpisah, Serambi juga menerima siaran pers dari Panwaslih Bireuen yang isinya menegaskan bahwa Panwaslih telah bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberikan undang-undang. Panwaslih Bireuen tidak bekerja menurut keinginan dan perasaan, atau kepentingan sekelompok masyarakat.

“Jadi, bila ada yang menilai Panwaslih Bireuen lemah dalam pengawasan, itu terpulang kepada yang menilai, sebab semua tahapan telah dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan,” kata Bukhari, Koordinator Sosialisasi dan Humas Panwaslih Kabupaten Bireuen dalam rilis tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menyikapi isu dan pemberitaan selama ini tentang lemahnya pengawasan Panwaslih terkait dengan praktik politik uang (money politic) yang terjadi dalam Pilkada kemarin.

Bukhari menjelaskan, pengawas pemilu kesulitan untuk membuat temuan pelanggaran politik uang, sebab pelaku pembagian uang tidak mungkin melakukan pembagian uang di depan mata pengawas seperti PPL dan Panwascam.

“Karena itu, Panwaslih Bireuen dan jajarannya tidak dapat melihat dengan mata sendiri praktik politik uang itu untuk menjadi temuan. Setiap ada pelanggaran kampanye saja, masyarakat enggan menjadi saksi,” pungkasnya.

Ia juga memastikan bahwa Panwaslih menindaklanjuti semua laporan pelanggaran yang masuk. Tetapi dari 22 kasus yang diregistrasi, hanya tiga laporan yang memenuhi unsur yang disangkakan, dan telah dilimpahkan ke Polres Bireuen.

Diposting 09-03-2017.

Dia dalam berita ini...

Fadhli Yusuf

Anggota DPRD Kab. Aceh Bireuen 2014