Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

RUU Sisbuk Pastikan Buku Terdistribusi Merata

Konsep utama dari Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan adalah 3M, yakni mutu, murah, dan merata. Diharapkan, dengan disahkannya RUU Sisbuk, selain adanya kejelasan payung dalam pengelolaan sistem perbukuan, juga menciptakan buku yang memiliki kualitas mutu yang baik, murah harganya, juga merata dalam distribusinya.

“RUU Sisbuk ini membuat pendistribusian buku menjadi merata. Itu menjadi satu keharusan,” Anggota Panitia Kerja RUU Sisbuk sekaligus Anggota Komisi X DPR Sri Meliyana di sela-sela Uji Publik RUU Sisbuk di Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, Jawa Timur, Rabu (22/3/2017).

Dalam uji publik yang dipimpin Ketua Panja RUU sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra (F-Gerindra) itu, hadir juga sebagai pembicara kunci, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy.

Politisi yang akrab disapa Meli itu menambahkan, agar buku tersebar merata ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan hingga ke daerah perbatasan dan daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), maka harus tepat dalam perencanaan dan pelaksanaan. Apalagi khususnya untuk buku pendidikan, dengan ribuan pulau dan jutaan sekolah yang tersebar dari Sabang-Merauke, tentu dengan bermacam-macam kendala.

“Jadi jangan sampai buku Kurikulum 2013 yang sudah berjalan beberapa tahun, buku sudah dibagikan di beberapa tempat, tapi di daerah-daerah lain yang seharusnya buku juga sampai, belum sampai. Merata menjadi kunci dalam pembahasan RUU,” imbuh politisi F-Gerindra itu.

Meli mengakui, semakin majunya dunia pendidkkan, anak didik bukan hanya memerlukan buka teks utama, tapi juga buku teks pendamping. Sehingga hal ini juga menjadi poin penting yang diatur dalam RUU Sisbuk.

Dan untuk menjamin agar konsep 3M dalam RUU Sisbuk tercapai, RUU ini memberikan penguatan kepada lembaga perbukuan yang sudah ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini yaitu Pusat Kurikulum dan Perbukuan yang dilaksanakan oleh pejabat setingkat Eselon III.

Namun, karena RUU ini memberikan cakupan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas, oleh karena penyelenggaraan sistem perbukuan kedepan akan diampu oleh pejabat setingkat Eselon I dalam hal ini Badan Bahasa dan Perbukuan.

“Karena adanya perampingan dari KemenPAN RB, pelaksanaanya akan dilakukan oleh Eselon I Kemendikbud, merujuk kepada Badan Bahasa. Namun jika kondisi sudah membaik, kita segera membentuk lembaga yang independen,” imbuh Meli.

Di sisi lain, politisi asal dapil Sumatera Selatan itu pun berharap, dengan adanya RUU Sisbuk ini, juga dapat meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia. “Karena ketika buku menjadi bermutu, murah dan berkualitas, tentu literasi kita akan meningkat. Harapan kita, pengelolaan buku ini berdampak pada literasi kita,” harap Meli.

Dalam kesempatan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan budaya membaca (perbukuan) dan literasi masyarakat Indonesia tertinggal empat tahun dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, masalah perbukuan atau literasi tersebut sangat mendesak dan harus diluruskan dan harapannya RUU Sistem Perbukuan segera disahkan.

Menurut Muhadjir, RUU Sistem Perbukuan ini menjadi pertanda bangsa Indonesia telah menyadari pentingnya buku dan membaca untuk memperkokoh bangsa menuju Indonesia lebih baik. Ketertinggalan yang saat ini dialami bangsa Indonesia harus dikejar dengan RUU tersebut dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi seluruh wilayah di Indonesia.

Dalam uji publik itu, juga menghadirkan Kabalitbang Kemendikbud RI Ir Totok Surayitno serta staf ahli Mendikbud bidang regulasi Chatharina Girsang, Pakar Hukum UMM Dr Sidik Sunaryo, dan Akademisi Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Djoko Saryono, serta Rektor UMM Fauzan.

Diposting 27-03-2017.

Mereka dalam berita ini...

A.R. Sutan Adil Hendra

Anggota DPR-RI 2014
Jambi

Sri Meliyana

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Selatan II