Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan akan segera mengusulkan pengangkatan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur DKI ke presiden, setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengundurkan diri. Pengusulan ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa karena mengundurkan diri, berhenti ada tiga hal, salah satunya mengundurkan diri, maka ada kewajibkan DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Pak Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Taufik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Dijelaskan Taufik, ini dilakukan sesegera mungkin karena undang-undang memberi batasan waktu selama 10 hari bagi DPRD melakukan usulan tersebut. Rencananya, Selasa (30/5) akan dilakukan paripurna istimewa atas pemberhentian Ahok.
"Kami berpikir kita Senin (29/5) Bamus, Selasa kita lakukan paripurna," ujarnya.
"Selasa paripurna, pagi jam 10.00 lah, karena Rabu ada paripurna LHP BPK," kata dia.
Surat pemberhentian Ahok ini akan diserahkan ke Kemendagri pada Selasa siang. Setelah itu di hari yang sama akan langsung diserahkan pula ke presiden.
Menyambung Taufik, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono pun telah menyanggupi hal tersebut. "Sudah mandatnya DPRD, harus segera," kata Sumarsono di lokasi yang sama.
Setelah menerima usulan DPRD, Kemendagri akan membuat berita acara untuk setelahnya diserahkan kepada Jokowi. Apabila tidak ada halangan, proses penyerahan berita acara dari Kemendagri pada Jokowi hanya memakan waktu satu hari.
"Dari Mendagri setelah diterima usulan dari DPRD berikut berita acaranya baru segera kita proses dari Mendagri ke Bapak Presiden melalui Setneg, tentunya nanti prosesnya di sana. Kalau ini cepat prosesnya satu hari," tambah Sumarsono.