Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Bamus DPRD DKI Sepakat Djarot Gubernur Definitif

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan rapat paripurna istimewa pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI, pada Rabu (31/5/2017). Rapat ini juga sepakat untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.

Rapat dipimpin Ketua Bamus, Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua Bamus, Mohamad Taufik serta Triwisaksana, dihadiri pula pihak eksekutif diantaranya Sekretaris Daerah, Saefullah dan beberapa pimpinan SKPD.

"Rapat paripurna istimewa pengunduran dri Ahok dan pengajuan Wagub Djarot menjadi Gubernur DKI sisa jabatan 2012-2017 akan dilaksanakan pada Rabu pukul 14.00 WIB," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Dalam rapat juga disepakati pengunduran diri Ahok, DPRD akan menggunakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 173 yang mengatur pemberhentian kepala daerah.

Pasal 173 ayat 1 menyebutkan, wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Sedangkan Pasal 173 ayat 2 menyebut DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

Menanggapi penggunaan pasal tersebut, pihak eksekutif yang diwakili Saefullah menyatakan sepakat dengan usulan penggunaan UU Pilkada tersebut. Pada prinsipnya, sebut Sekda, eksekutif menginginkan pergantian berjalan cepat agar roda pemerintahan di Pemda DKI tidak terganggu.

Diposting 31-05-2017.

Mereka dalam berita ini...

Triwisaksana

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014

Mohamad Taufik

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014

Prasetio Edi Marsudi

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014