ANGGOTA Komisi IX DPR periode 2009-2014 dari F-PG Charles Jones Mesang dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia didakwa menerima suap Rp9,75 miliar terkait dengan penambahan anggaran dana tugas pembantuan 2014 di Kementerian Tenaga Kerja yang sekarang bernama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8).
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa menuntut Charles dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok. Hukuman tambahan itu disebabkan uang yang diterima Charles digunakan untuk biaya politik. “Dalam fakta persidangan, sebagian uang yang diterima terdakwa dipergunakan untuk membiayai survei penyaringan calon Bupati Alor dari Partai Golkar melalui DPD 1 Golkar NTT sebesar Rp150 juta.
Dalam hal ini penuntut umum berpendapat perbuatan teradkwa ialah bentuk perbuatan merusak sendi-sendi demokrasi dan good governance principles,” tegas Haris. Jika biaya politik yang digunakan terdakwa dari hasil kejahatan, imbuh jaksa, dapat dipastikan output-nya tidak sejalan dengan tujuan bernegara, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (Ric/Ant/P-3)