Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Mau Bekerja Sama, Charles Mesang Dituntut Rendah

sumber berita , 24-08-2017

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan mantan anggota Komisi IX DPR Charles Johannes Mesang untuk menjadi justice collaborator (JC). KPK pun menuntut Charles lebih ringan.

"Pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) atas permohonan terdakwa pada 15 Agustus 2017," kata jaksa KPK Aris Arhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8).

Charles dinyatakan telah memenuhi prasyarat menjadi JC. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Politikus Golkar ini dinyatakan telah kooperatif selama proses penyidikan sampai persidangan. Dia juga mengembalikan uang dari hasil korupsi dan membantu proses pengungkapan kasus rasuah lain.

Atas pertimbangan ini, jaksa hanya menuntut Charles dengan 5 tahun pidana penjara. Dia juga dituntut denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Charles sebelumnya dinilai telah terbukti menerima suap pengajuan anggaran di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT-Trans) Kemenakertrans pada 2014. Setelah dia menerima Rp9,5 miliar, penganggaran dana tugas pembantuan yang disalurkan ke sejumlah daerah ditambah.

Daerah yang menerima dampak penambahan anggaran di antaranya Sumatera Selatan, Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, dan Sumba Timur. Uang tersebut dikumpulkan dari pihak yang terlibat dari masing-masing proyek di tiap daerah.

Charles menjalin hubungan dengan Dirjen P2K-Trans Jamaluddien Malik dan sekretarisnya, Achmad Said Hudri. Dia bersedia membantu penganggaran dengan mahar 6,5% dari anggaran yang diminta.

Dia pun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/P-4)

Diposting 25-08-2017.

Dia dalam berita ini...

Charles Jones Mesang

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II