Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

AKKII Minta Komisi IV Cegah Rencana Moratorium Perdagangan Koral

Komisi IV DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Koral, Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) terkait rencana moratorium ijin perdagangan koral yang sempat diwacanakan oleh pemerintah (dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan). 

“Kami menerima aspirasi atau keluhan dari AKKII terkait rencana moratorium perdagangan koral, yang menurut mereka selain akan mematikan mata pencaharian mereka beserta enam ribu jiwa di dalamnya, juga sekaligus akan menghilangkan devisa negara, plus akan menutup pangsa pasar eskpor koral Indonesia yang nota bene akan langsung diambil alih oleh negara lain seperti Malaysia, Fiji, dan Australia,”jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi saat memimpin audiensi dengan AKKII di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (28/11). 

Dijelaskan Yoga, begitu ia biasa disapa, rencana moratorium itu konon muncul karena adanya dugaan pengerusakan lingkungan yang diakibatkan pengambilan dan perdagangan terumbu karang tersebut. Karena selama ini yang terekspose media hanyalah tertangkapnya perdagangan koral (terumbu karang) illegal di Amerika serikat. Sementara upaya budidaya yang dilakukan AKKII tidak terekspose. 

Pada kesempatan itu, anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus mengatakan bahwa rencana moratorium perdagangan koral oleh menteri KP (kelautan dan perikanan) itu seperti kebijakan menteri Susi lainnya yang telah lebih dulu diputuskannya, seperti pelarangan penangkapan bibit lobster, pelarangan penggunaan cantrang dan sebagainya. 

Hal itu muncul akibat adanya pemahaman yang berbeda dari kata konservasi. Sejatinya menurut Ichsan, makna konservasi itu tidak sebatas pada aspek perlindungan tapi juga pemanfaatan. Tapi apakah pemanfaatannya itu akan menimbulkan kerusakan, maka itulah yang harus lebih dalam ditelusuri. 

"Pemaknaan apa arti konservasi, bukan hanya aspek perlindungan, tapi juga pemanfaatan. Seingat saya makna konservasi ada "8 P". Tapi apakah pemanfaatnya itu merusak atau tidak itu yang harus ditelusuri lebih dalam lagi. Namun sepertinya Pemahaman Menteri KP ini sama dengan pemahamannya terkait eksport bibit lobster, pelarangan penggunaan cantrang. Pemahaman ini yang perlu diluruskan. Terkait dengan AKII ini, memang sempat mendengar adanya tuduhan bahwa AKKII tidak melakuan upaya pembudidayaan ataupun perlindungan terumbu karang dan ikan hias,"papar Ichsan.

Menjawab hal itu Ketua umum AKKII, Indra Widjaya mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan budidaya berupa transplantasi terumbu karang. Bahkan hal itu pun dilakukan tidak hanya di out door, melainkan juga dalam sebuah kolam khusus atau indoor. 

Lebih lanjut ia mempersilahkan DPR untuk melihat langsung budidaya terumbu karang yang selama ini dilakukannya sebagai sebuah bentuk pelestarian. 

Dari sana pihaknya berharap agar Komisi IV DPR mencegah diberlakukannya rencana moratorium tersebut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Diposting 29-11-2017.

Mereka dalam berita ini...

Viva Yoga Mauladi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur X

Ichsan Firdaus

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V