Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi VIII Himpun Masukan RUU Praktik Pekerja Sosial di Padang

sumber berita , 29-01-2018

Jumlah pekerja sosial yang banyak kini membutuhkan regulasi khusus yang mengaturnya. Komisi VIII DPR RI sedang menghimpun masukan dari para pelaku kepentingan untuk melihat kebutuhan hadirnya UU ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hasbi Asyidik dari Fraksi PDI Perjuangan,  menyampaikan bahwa sudah saatnya Indonesia punya UU yang mengatur para pekerja sosial. Hal ini disampaikan Hasbi di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII dengan Kepala Dinas Kementerian Sosial, Akademisi, Pekerja Sosial, dan Aktivis LSM di Balai Diklat Kemensos, Jumat (26/1/2018).

“Komunikasi kita dengan beberapa elemen masyarakat termasuk dari Universitas Negeri Imam Bonjol juga kita lakukan. Di kampus ini ada jurusan pendidikan luar biasa untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus. Kita membutuhkan masukan yang sangat substansial dan komprehensif secara menyeluruh untuk merancang Undang-Undang Praktik Pekerja Sosial,” ungkap Hasbi.

Hasbi mencatat, saat ini Indonesia masih membutuhkan kurang lebih 139.000 pekerja sosial. Banyak bidang yang membutuhkan bantuan pekerja sosial. Untuk itu, Komisi VIII membutuhkan masukan dan dialog intensif dengan semua pihak. Di lapangan ada banyak pekerja sosial berpengalaman, tapi tak memiliki pendidikan khusus. Untuk komunitas ini perlu pula ada organisasi profesinya untuk menunjukkan eksistensinya, seperti asosiasi pekerja sosial.

“Kita merancang undang-undang ini bukan hanya sekadar undang-undang yang nanti kita abaikan. Undang-Undang ini harus bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari khususnya di Indonesia yang merupakan negara berkembang dan masyarakatnya masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Ini tentu butuh sentuhan sosial dari pemerintah pusat. Negara harus hadir saat masyarakat membutuhkan kehadiran negara,” tutur Hasbi.

Kunjungan ke Sumbar ini, lanjutnya,  sangat produktif dan komunikatif dalam menghimpun masukan. Namun, sampai saat ini belum ada pekerja sosial yang bersertifikasi. Tentu harus ada verifikasi dulu sebelum para pekerja sosial itu diberikan sertifikasi. RUU yang coba ingin dirancang Komisi VIII tersebut ingin memberi pengakuan dan manfaat yang maksimal bagi para pekerja sosial.

Diposting 29-01-2018.

Dia dalam berita ini...

Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya

Anggota DPR-RI 2014
Banten I