Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Revisi UU MD3 Atur Mekanisme Baru Pemilihan Ketua DPR dan MPR

Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga kursi untuk Pimpinan MPR dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Satu kursi DPR dan MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif.

Untuk mekanisme pemilihan DPR pada 2019 yang akan datang diatur dalam UU MD3 dengan sistem pemenang pemilu, sedangkan pemilihan Pimpinan MPR di 2019 dengan sistem paket. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menilai cara baru pemilihan Ketua DPR dalam revisi UU MD3 sudah adil dengan merefleksikan pemenang pemilu. 

“Partai pemenang pemilu urutan pertama itu akan menjadi ketua, dan urutan dua sampai dengan lima itu selanjutnya akan menempati posisi wakil ketua, itu sudah sangat adil,” ujar Supratman usai Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018) dini hari.

Sementara untuk MPR, penambahan kursi periode saat ini menggunakan perolehan suara partai. Sedangkan untuk periode selanjutnya di 2019, pemilihan pimpinannya menggunakan sistem paket. “Jadi mekanismenya ini kan ada dua. Nanti tahun 2019 itu (pimpinan MPR) kembali kepada sistem pemilihan sistem paket,” ujar Supratman. 

Diposting 09-02-2018.

Dia dalam berita ini...

Supratman

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Tengah