Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Revisi UU MD3 Atur Kewenangan DPD dalam Monitoring Daerah

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil Revisi Undang-Undang MD3 terkait kewenangan DPD, akan mengatur lembaga perwakilan daerah ini dalam mengawasi dan mengevaluasi Peraturan Daerah. Dia beralasan, kewenangan tersebut diberikan atas dasar beberapa fenomena yang terjadi belakangan, banyak Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yakni undang-undang.

“Agar tidak terjadi seperti itu, maka sejak awal DPD diberikan kewenangan untuk monitoring dan evaluasinya, tapi tidak sampai pada membatalkan Perda tersebut. Artinya sifatnya konsultatif dan rekomendaasi pada Pemda," papar Supratman dalam keterangan persnya, Senin (12/2/2018).

Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme pengawasan dan evaluasinya akan diturunkan dalam Tata Tertib internal DPD RI. “Nanti akan diatur mekanismenya dan detailnya dalam tatib DPD,” ujar politisis F-Gerindra itu.

Aturan tersebut tercantum dalam RUU MD3, Pasal 249 Poin J. Dia menegaskan DPD punya peran untuk melakukan pengawasan pada Pemerintah Daerah. Sebelumnya, DPD RI telah memiliki kewenangan tersebut, namun belakangan kewenangan pengawasan Perda itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Padahal, DPD RI merupakan representasi rakyat daerah yang berkedudukan di pusat. "Selama ini, DPD merupakan perwakilan daerah di pusat di mana mereka tidak punya kewenangan terhadap produk legislatif pemerintah daerah kabupaten kota provinsi,” ungkap Supratman. 

Menurutnya, kewenangan DPD RI yang tercantum dalam RUU MD3 ini tidak tumpang tindih dengan Pemda yang memberi mandat Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi Perda juga.

“Silahkan pemerintah juga lakukan evaluasi begitu pun dengan DPD, yang merupakan perwakilan daerah di pusat. Nanti Kemendagri silahkan lakukan evaluasi, ini sifatnya monitoring dan konsultatif jika ada perda yang bertentangan. Ini tidak akan tummpang tindih," paparnya.

Diposting 12-02-2018.

Dia dalam berita ini...

Supratman

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Tengah