Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Setujui Perpanjang Pembahasan Dua RUU

DPR RI menyetujui pengesahan perpanjangan dua pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol pada Sidang Paripurna ke 20 DPR RI, Masa Persidangan ke IV, Tahun Sidang 2017-2018.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin jalannya Sidang Paripurna pun meminta persetujuan kepada anggota yang hadir, terkait perpanjangan pembahasan kedua RUU tersebut.

“Apakah perpanjangan waktu tentang RUU Pertembakauan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dapat kita setujui?” tanya Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Pertanyaan itu pun dijawab “Setuju!” oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir.

Perpanjangan pembahasan tentang kedua RUU ini berdasarkan laporan dari pimpinan-pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), dimana sebelumnya masing-masing pimpinan AKD meminta perpanjangan waktu.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Nasution Hamka meminta kepada seluruh Anggota Dewan untuk mencermati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada. Ia mengatakan, perlu ada ketegasan dari DPR mengenai RUU yang selama ini terus menerus diperpanjang.

“Kalau memang hal tersebut tidak bisa dipaksakan, ya sudah di-drop saja RUU itu. Kalau tidak, ini akan menjadi bola-bola liar yang terus menjadi beban bagi kita,” pinta Rahmat saat menyampaikan interupsinya.

Politisi F-PDI Perjuangan ini menambahkan, DPR harus mengambil sikap tegas terhadap RUU yang sekiranya hanya menimbulkan polemik di masyarakat nantinya. “Saya pikir ini penting, agar lembaga kita ini punya ketegasan sikap terhadap RUU yang sekiranya hanya menimbulkan polemik di masyarakat,” imbulnya. 

Diposting 21-03-2018.

Mereka dalam berita ini...

Rahmat Nasution Hamka

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Tengah

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V