Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PPP: Jika Presiden Cuti, Siapa yang Memimpin Negara

Isu: Pilpres 2024,

Teropong Senayan, 22-03-2018

Wasekjen PPP Ahmad Baidowi mengatakan, hingga kini belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat kampanye Pilpres 2019 nanti.

"Belum diatur dalam PKPU. Semangatnya tidak ada cuti. Kalau cuti siapa yang mimpin negara?" kata Baidowi saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (21/3/2018).

Baidowi menerangkan, pasal 301 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan kewajiban presiden dan wakil presiden untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.

Dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

"Ini menjadi perdebatan panjang di Pansus RUU Pemilu. Dari norma tersebut diartikan presiden kampanye saat hari libur atau di luar jam kerja," kata Baidowi.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, calon presiden petahana yang ingin maju kembali ke Pilpres 2019 tidak perlu cuti dari jabatannya.

Menurut dia, hingga kini belum ada ketentuan yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat mengikuti pilpres.

"Belum ada PKPU-nya. Ya cek undang-undangnya. Masa presiden disuruh cuti. Ada nggak di UU-nya," ungkap Arief di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Diposting 22-03-2018.

Dia dalam berita ini...

Achmad Baidowi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur XI