Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi IX Tak Mau Buru-buru Bikin Pansus TKA

Komisi IX DPR tidak akan langsung membuat Panitia Khusus (Pansus) atas isu membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Komisi IX memilih memberi waktu selama tiga bulan ke Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Hanif Dhakiri untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) dan melakukan pengetatan terhadap TKA ilegal.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjelaskan, pembentukan Satgas ini sebenarnya adalah rekomendasi Paniti Kerja (Panja) TKA Komisi IX, yang selesai masa tugasnya pada Januari 2017.

Namun, rekomendasi tersebut belum juga dijalankan Menaker. Makanya, Komisi IX mengingatkan kembali pembentukan Satgas ini di tengah isu membajirnya TKA asal China pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018.

"Kami beri waktu selama tiga bulan agar dibuatkan peraturan turunan dari Perpres 20/2018, termasuk membuat Satgas. Kalau dalam tiga bulan tidak dijalankan, (Panja) bisa naik ke Pansus,” jelas Dede, kemarin (Kamis, 26/4).

Mengenai Perpres 20/2018, yang selama ini diisukan memudahkan TKA masuk, Dede tidak melihat ada masalah serius. Dari penjelasan Menaker Hanid Dhakiri dalam rapat di Komisi IX kemarin, Pepres tersebut hanya berisi aturan yang memotong rantai birokrasi dalam pengajuan penggunaan TKA. Perpres tersebut juga hanya mengatur penggunaan TKA secara legal.

Yang menjadi sorotan Komisi IX, kata Dede, adalah isu maraknya TKA ilegal. Dari informasi yang dia terima, jumlah TKA ilegal mencapai tiga kali lipat dibanding TKA legal. Berdasarkan data dari Kemenaker, jumlah TKA legal di Indonesia saat ini sebanyak 85 ribu orang.

"Perpres 20/2018 lebih menyasar ke sektor formal, TKA yang terdaftar. Sedangkan yang menggunakan visa kunjungan, yang dikabarkan datang berbondong-bondong, itu tidak diatur. Makanya, kami meminta Pemerintah menjalankan rekomendasi Panja, membentuk Satgas. Satgas ini harus ada sampai kabupaten/kota,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Selama ini, tambah Dede, para TKA ilegal itu tidak terawasi. Banyak dari mereka menempati posisi sebagai buruh kasar, yang sesungguhnya bisa diisi tenaga kerja lokal. Dede ingin TKA ilegal ini ditindak tegas dan dipulangkan ke negara asalnya.

"TKI ilegal kita yang bekerja di luar negeri kan ditangkep-tangkepin. Kita juga harus berbuat sama dong (terhadap TKA ilegal),” tegasnya.

Untuk melakukan pengawasan ini, kata Dede, Pemerintah wajib menambah jumlah petugas pengawas tenaga kerja. Sebab, jumlah saat ini sangat minim. Pengawas tenaga kerja seluruh Indonesia, termasuk yang ada di dinas-dinas daerah, hanya 1.500 orang.

Agar pengawasan berjalan lebih baik, Dede menyarankan Kemenaker untuk bekerja sama lintas sektoral. "Harus ada kerja sama dengan Kepolisian, TKI, Pemerintah Daerah, (Ditjen) Imigrasi. Kalau perlu, BIN juga masuk di situ,” tandasnya.

Menaker Hanif Dhakiri merasa isu TKA ini berkaitan erat dengan perkembangan politik. Buktinya, isu ini selalu membesar menjelang perhelatan politik, termasuk saat ini, yang sedang menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Isu TKA ini, kalau dilihat tracking medianya, itu dari dulu ada, tapi rendah. Jelang Pilkada DKI, naik. Setelah Pilkada, turun lagi. Sehabis itu, landai. Nah, sekarang hangat lagi,” kata menteri asal PKB ini di Gedung DPR.

Dia pun memastikan, Perpres 20/2018 tak bertujuan mempermudah TKA tanpa skill masuk ke Indonesia. Dia merasa bingung dengan isu yang berkembang saat ini, yang menyebutkan Perpres tersebut diterbitkan agar semakin banyak TKA, khususnya buruh kasar, bisa masuk Indonesia.

Diposting 27-04-2018.

Mereka dalam berita ini...

Dede Yusuf Macan Effendi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat II

Muh Hanif Dhakiri

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X