Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kemenag Belum Serius Selesaikan Travel Umrah Bodong

sumber berita , 26-04-2018

Kementerian Agama dinilai belum menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan banyaknya travel umrah bodong. Korban travel bermasalah yang mencapai ratusan ribu orang dan kerugian uang jemaah umrah hingga triliunan rupiah, sebetulnya ingin kepastian, baik soal keberangkatan maupun posisi uangnya. Kalau pun sudah diproses hukum, sampai dimana posisinya. Ketidakseriusan itu terlihat dari pernyataan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag yang hanya normatif, bukan solutif.

“Kami belum melihat Kemenag punya kesungguhan untuk melakukan konsolidasi terkait dengan kasus jemaah umrah yang gagal berangkat. Mestinya ada klarifikasi terang benderang dan mencari solusi menyelesaikan masalah,” tandas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzlily ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Atas jawaban itu, suasana rapat berlangsung panas dan meminta rapat dihentikan. Komisi VIII kecewa. Selain karena jawaban Direktur Umrah dan Haji Khusus itu tidak solutif, hingga kini tidak jelas kelanjutannya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna bahkan menyebut, jawaban  Direktur Umrah tidak solutif. “Selama ini Direktur Umrah jawabannya lembek, tidak punya nyali dan tidak tegas. Dia punya regulasi tapi tidak bisa mengeksekusi yang akhirnya merugikan jemaah,” tegas politisi NasDem ini.

Kalau begini terus, lanjut Muna, suasana jemaah yang jadi korban akan meledak dan meledak lagi. Karena itu, kalau pada masa sidang mendatang tidak ada hal yang bisa memberi solusi, terlebih Kemenag memberikan izin travel dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) yang menurut MUI sifatnya ghoror. Padahal ghoror itu haram hukumnya, mengapa Kemenag tidak menyetop travel bodong tersebut.

“Ini warning terakhir dari Komisi VIII. Sejak kasus First Travel, mengapa Kemenag tidak mengembangkan hingga aparat terbawah, sehingga muncul kasus serupa,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim. Ia sependapat bahwa jawaban Direktur Umrah tidak merefleksikan hasil kesimpulan raker dengan Menag sebelumnya. Pemaparannnya dinilai semuanya normatif, dan tidak lengkap. Sebab bila menyebut biro perjalanan wisata mestinya merefleksikan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan adanya UU yang tidak dimasukkan, maka putus mata rantainya.

Dia menekankan, harus ada solusi konkret dari travel bermasalah ini, agar tidak melebar kemana-mana. Dalam catatannya, kalau Abu Tours ditambah kasus First Travel dan lainnya, maka korbannya menembus angka 200 ribu lebih, jemaah umrah gagal berangkat.

“Saya ngeri kalau ini menjadi sebuah kekuatan massa yang menggalang secara politis, yakin tidak bisa dikendalikan. Karena itu saya yang minta menghadirkan Dirjen PHU untuk menyelesaikan solusi konkret. Namun yang hadir hanya pejabat eselon II yang tidak bisa mengambil keputusan, padahal yang ditunggu keputusan solutif,” tandas Mustaqim yang disambut tepuk tangan sejumlah perwakilan korban Abu Tours di ruang balkon Komisi VIII. 

Diposting 27-04-2018.

Mereka dalam berita ini...

Achmad Mustaqim

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VIII

Choirul Muna

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VI

Tb. Ace Hasan Syadzily

Anggota DPR-RI 2014
Banten I