Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Golkar Menunggu Putusan MK terkait Pencalonan JK

KETUA Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng menyerahkan sepenuhnya keputusan atas Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju dalam Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, tafsir MK dibutuhkan agar tidak terjadi lagi preseden serupa.

"Karena kita perlu juga penafsiran MK. Apakah memang hanya 2 periode berturut-turut atau nanti bisa lebih jika diselingkan 1 periode. Jadi kita serahkan ke MK," ujarnya Minggu (6/5).

Syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden digugat Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz.

Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu memberikan syarat bagi calon Presiden dan calon Wapres, yaitu 'belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Ia enggan berandai-andai apakah Golkar bakal beralih dukungan dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto kepada Kalla jika MK mengabulkan uji materi.

"Tentu kita akan prioritaskan Pak Airlangga jadi cawapres karena itu sudah keputusan partai,” tandasnya.

Adapun Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama DPP Golkar, Bambang Soesatyo, berpendapat senada. Ia mengakui aturan dalam UU Pemilu itu bisa memicu ragam tafsir.

Selain itu, ia menegaskan pada prinsipnya Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo memilih cawapres. Termasuk memberi kebebasan jika yang dipilih bukan kader partai berlambang pohon beringin itu.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi apakah akan memilih Golkar sebagai pasangan hidupnya untuk lima tahun ke depan atau partai lain atau tokoh lain," katanya. 

Diposting 07-05-2018.

Mereka dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII

Melchias Markus Mekeng

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur I