Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi III DPR: Serangan Berantai Teroris Karena Propaganda Asing

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, rentetan aksi terorisme mengandung propaganda asing yang bukan tidak mungkin bisa mengancam kedaulatan negara.

 

Menurutnya, masalah terorisme bukanlah persoalan yang enteng, sehingga harus diatasi dengan serius dengan strategi keamanan dan pertahanan Negara yang mutakhir.

 

"Karena kita sadar ada unsur-unsur propaganda asing dalam kasus-kasus terorisme. Bahkan intelejen-intelejen asing itu bisa masuk ke dalam jaringan-jaringan terorisme internasional," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

 

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, mereka bisa masuk dalam jariangan Al-Qaidah maupun jaringan Jamaah Islamiah. 

 

"Jangan pikir gak bisa, bisa dia masuk. Jadi kemampuan mereka melakukan penetrasi itu luar biasa," paparnya.

 

Menurut Nasir, dalam konteks penanganan terorisme, sebenarnya dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang tentang TNI, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidanan Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 sudah ada pengaturan tantang penanganan teror, namun belum sempurna. Karena itu berangkat dari Perppu.

 

"Itu kan sudah mengatur, memang pengaturannya belum sempurna. Karena dulu itu Perppu, lalu disahkan menjadi undang-undang. Sudah ada apa yang harus dilakukan Polisi dan apa yang harus dilakukan TNI," terang dia.

 

Ditegaskan Nasir, TNI juga memiliki tanggung jawab tugas selain operasi militer. Ada operasi militer selain perang yakni untuk menaklukan terorisme. 

 

Sementara soal Undang-undang teroris yang lama direvisi, Nasir menjelaskan, hal itu karena ada dinamika dan ada perkembangan terosisme yang kemudian tidak bisa ditaklukan dengan Undang-undang lama.

Diposting 16-05-2018.

Dia dalam berita ini...

M. Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam I