Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemerintah-DPR Satu Suara, RUU Teroris Tinggal Ketok Palu

RUU terkait:

Isu: Pembahasan RUU Anti Terorisme,

sumber berita , 25-05-2018

Pemerintah dan DPR RI sepakat dengan definisi terorisme yang menambahkan frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan".

Penambahan frasa tersebut merupakan pilihan alternatif kedua dalam definisi terorisme yang selama ini tertunda.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengakui pembahasan RUU Terorisme berlangsung dengan waktu yang cukup panjang. Namun pemerintah mengapresiasi definisi teroris dalam RUU Anti Terorisme bisa disepakati.

"Setelah menjalani dinamika dalam musyawarah bersama dan harapan bahwa UU ini selesai dengan baik, pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," ujarnya.

Kesepakatan definisi teroris dalam rapat kali ini berjalan tanpa halangan. Fraksi PDIP dan PKB yang sebelumnya memilih alternatif pertama tanpa ada frasa motif dalam batang tubuh definisi terorisme memilih ikut bergabung dengan delapan fraksi, yaitu Gerindra, PPP, PKS, Nasdem, Golkar, Hanura, Demokrat dan PAN.

Anggota Pansus RUU mewakili PKB, Muhammad Thoha menjelaskan alasan pihaknya berpindah haluan untuk kepentingan bangsa.

"Karena kami konsisten dan komitmen, sebagai wujud musyarawarah dan wujud kepentingan bangsa, maka PKB memilih alternatif dua," ujarnya saat rapat pembahasan.

Di kesempatan yang sama Anggota Pansus RUU Terorisme mewakili PDIP, Risa Mariska menjelaskan pengambilan keputusan ini untuk memperkuat dukungan dan memperkuat dukungan kepada aparat penegak hukum dalam memberantas terorisme.

"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek itu, maka Fraksi PDI Perjuangan untuk defininisi memilih untuk memakai definisi yang kedua," ujarnya.

Usai diambil kesepakata dalam rapat tersebut, maka RUU Terorisme akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan besok pagi (Jumat, 25/5). Berikut bunyi definisi yang diepakati.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik, atau motif mengganggu kemanan.

Diposting 28-05-2018.

Dia dalam berita ini...

Mohamad Toha

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah V