Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Misbakhun Optimistis Kebijakan Ekonomi Jokowi Makin Merakyat

RUU terkait:

Isu: Kebijakan Ekonomi di Indonesia,

sumber berita , 25-07-2018

Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan bersama itu telah diteken di tingkat panitia kerja (Panja) DPR, Rabu (25/7).

Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR mengharapkan kelak ketika undang-undangnya diberlakukan akan mampu menopang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari sektor pajak.

Anggota Komisi XI DPR dari FPG Mukhamad Misbakhun saat membacakan pandangan fraksinya mengatakan, RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.

Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP. Melalui inpres itu pula Jokowi merintahkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP bisa ditingkatkan.

“RUU PNBP ini nantinya menjadi roh, sebagai panduan baru dalam memungut PNBP,” ujar Misbakhun.

Misbakhun juga menuturkan, setidaknya ada beberapa poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Kedua, lanjut Misbakhun, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan. Dengan demikian, kementrian atau lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Artinya apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Legislator yang pernah menjadi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu itu juga menjelaskan, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Karena iru Fraksi Partai Golkar mendukung penuh karena PNBP sangat terkait dengan pelayanan kehidupan dasar.

“Pasal-pasal mengenai itu diakomodir menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah,” pungkasnya.

Diposting 27-07-2018.

Dia dalam berita ini...

Mukhamad Misbakhun

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur II