Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi III Serap Masukan RUU MK di Kalbar

sumber berita , 13-09-2018

Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka menyerap masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) atas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan ini guna mendapatkan masukan, data pembanding, dan pendalaman dari akademisi, praktisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap substansi RUU MK, terutama berkaitan dengan kelembagaan dan hukum acara peradilan konstitusi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengatakan, pembahasan RUU MK ini sangat penting guna penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara penjaga konstitusi (the Guardian of the Constitution), sebab setelah lima belas tahun berjalan, disadari bersama bahwa terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan terkait tugas dan fungsi MK.

“Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kalimantan Barat ini bertujuan untuk mencari informasi, bahan, dan data baik berupa masukan dari akademisi, praktisi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat tentang formulasi yang baik untuk perbaikan MK. Kunjungan Kerja ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan dalam pembahasan mengenai RUU MK,” kata Erma di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar, Kamis (13/9/2018).

Erma yang juga Ketua Panja RUU MK menjelaskan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan RUU ini diantaranya adalah menjamin kepastian hukum bagi para hakim MK dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan persepsi judiciary corruption terhadap peradilan konstitusi, menjaga integritas dan independensi hakim dari berbagai tekanan dan intervensi serta mengawasi etika dan perilaku para hakim konstitusi. 

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, hal ini juga merupakan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan dan menciptakan peradilan yang transparan serta memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia, dan sebagai upaya untuk melakukan pembenahan terhadap kelembagaan dan hukum acara MK.

Mencermati latar belakang, sasaran, dan materi perubahan atau pengaturan yang sangat luas dan signifikan, maka perlu dilakukan pengkajian yang seksama oleh DPR RI sehingga pembahasan RUU MK dapat dilakukan dengan baik dan cermat. Studi kebijakan perlu dilakukan untuk mengetahui pola dan mekanisme penyelenggaraan sistem peradilan yang baik sesuai dengan standar internasional (best practices) yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia. 

“Studi ini harus terus dilakukan, sehingga selalu selaras dengan ketentuan standar internasional yang berlaku, serta dapat menunjang peningkatan efektivitas penegakan hukum dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan datang,” ujar politisi dapil Kalbar itu.

Diposting 14-09-2018.

Dia dalam berita ini...

Erma Suryani Ranik

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Barat