Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Romahurmuziy: PPP Konsisten Tidak Mencalonkan Eks Napi Korupsi sebagai Bacaleg

sumber berita , 18-09-2018

Ketua Umum PPP Romahurmuziy angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, @MRomahurmuziy.

PPP, kata Romahurmuziy, tetap konsisten untuk tidak mencalonkan eks napi koruptor sebagai caleg.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan PPP dan memperbaiki kualitas wakil rakyat di parlemen.

"Sebagai bentuk keseriusan kami dlm usaha memperbaiki kulitas wakil rakyat, terlepas dari putusan MA yg membatalkan aturan larangan eks koruptor nyaleg @DPP_PPP tetap konsisten untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi sbg bacaleg," tulis Romahurmuziy.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral PPP, Arsul Sani mengungkapkan jika partainya tidak akan mengajukan mantan napi koruptor untuk menjadi caleg.

"Walo bukan Partai Allah versi Pak Amin Rais...., @DPP_PPP tidak mengajukan bacaleg eks-terpidana kasus korupsi lho," cuit Arsul Sani.

Sementara diberitakan Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pimpinan parpol untuk menjalankan pakta integritas meskipun ada putusan MA.

Dalam pakta integritas itu, parpol berkomitmen tidak mengusung bakal caleg eks koruptor.

"Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Diketahui, MA telah memutuskan eks narapidana kasus korupsi dibolehkan menjadi caleg.

Dalam putusannya, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. 

Diposting 18-09-2018.

Mereka dalam berita ini...

M. Romahurmuziy

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X