Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

M Taufik Diminta Prabowo Urusi Kursi Wagub DKI, Ini Kata Anies Baswedan

sumber berita , 25-10-2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal kursi Wagub DKI yang alot dibahas oleh Gerindra dan PKS sebagai partai pengusung. Anies baru mau buka suara bila surat usulan Wagub sudah ditangannya.

"Sebelum ada suratnya, saya nggak mau komentar," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018) malam.

Kendati begitu, Anies sedikit menjelaskan tahapan penyerahan usulan nama tersebut. Surat usulan nama itu harus ditandatangani oleh empat orang yang terdiri dari masing-masing dua orang di DPD dan DPP partai pengusung, Gerindra dan PKS.

"Memang namanya pengusulan itu ditandatangani empat orang. Dua dari DPD dan dua DPP, jadi DPD DKI PKS dan Gerindra, dengan DPP PKS dan Gerindra, empat semuanya," jelas Anies.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut serahkan keputusan kursi Wagub DKI kepada M. Taufik sepenuhnya.

Prabowo menjelaskan bahwa didalam partainya, mereka yang menjabat di wilayah kepemimpinannya, sekaligus bertindak sebagai pengambil keputusan.

M. Taufik yang menjabat Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta diberikan amanah oleh Prabowo untuk menyampaikan pengumuman soal nama kandidat pengisi kursi DKI 2.

"Ketua Gerindra Jakarta namanya Muhammad Taufik. Kalau partai saya gitu, kalau ketua provinsi, dia yang tentukan, kalau ketua DPC, dia tentukan, saya bagaimana beliau lah. Tenang saja, you tunggu waktunya pengumuman. Tanya Pak Taufik siapa," ujar Prabowo, di Klender, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, pengganti Sandiaga Uno di kursi Wagub DKI masih alot. Dua partai pengusung yakni Gerindra dan PKS saling mengklaim bahwa kadernya yang pantas mengisi jabatan tersebut.

Mekanisme pergantian kursi Wagub DKI sendiri, harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung," bunyi pasal itu.

Diposting 25-10-2018.

Dia dalam berita ini...

Mohamad Taufik

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014